KAWASAN KONSERVASI
KAWASAN KONSERVASI Klasifikasi kawasan konservasi berdasarkan UU No.5 tahun 1990. Kawasa suaka alam adalah kawaan dengan ciri khas tertentu, baik dengan daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan ke aneka ragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya dan juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, yang mencakup : Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka al;am yang karena keaadaan alanya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya Atau ekosistem tertentu yang perlu di lindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Kawasan suaka marga satwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Adapun kriteria penunjukan dan penetapan sebagai kawasan suaka marga. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik