KAWASAN KONSERVASI

KAWASAN KONSERVASI


Klasifikasi kawasan konservasi berdasarkan UU No.5 tahun 1990.

  • Kawasa suaka alam adalah kawaan dengan ciri khas tertentu, baik dengan daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan ke aneka ragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya dan juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, yang mencakup :

Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka al;am yang karena keaadaan alanya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya

Atau ekosistem tertentu yang perlu di lindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

  • Kawasan suaka marga satwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Adapun kriteria penunjukan dan penetapan sebagai kawasan suaka marga.

Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keaneka ragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati da ekosistemnya, yang mencakup :

  • Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang empunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang di manfaatkan untuk penelitian , ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
  • Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk di manfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
  • Kawasan taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan atau satwa yang alami atau bukan yang alami, jenis asli dan atau buakn asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya pariwisata dan rekreasi.

Taman Buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata buru ( UU No.41 tahun 1999).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEMBAGA KONSERVASI

Upacara Pembukaan Diklatsar XXI Mapar

Logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia