TATA CARA (PROSEDUR) PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN/PENYIMPANAN KARBON
Di Indonesia setiap individu atau institusi
dengan status legal dapat menjadi pengembang proyek CDM. Untuk
memperoleh SPE/CERs pengembang proyek harus mengikuti proses mulai dari
membuat dokumen rancangan proyek (project design document, PDD) sampai
penerbitan CERs seperti terlihat pada Gambar 1. Proses
perancangan dan persetujuan sangat penting karena PDD yang disetujui
harus berkualitas untuk divalidasi oleh Entitas Nasional dan kemudian
diregistrasi oleh Badan Eksekutif CDM. Validasi dan registrasi merupakan
prasarat untuk implementasi proyek CDM.
Untuk
melengkapi tahap design dan persetujuam dari siklus proyek CDM
pengembang memerlukan beberapa surat resmi dari pemerintah lokal,
Departemen Kehutanan dan Komisi Nasional CDM. Tahapan untuk memperoleh
CERs, masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Persiapan
Dokumen Rancangan Proyek (PDD)
PDD merupakan dokumen proyek AR-CDM yang menyediakan
informasi teknis, organisasi, dan metode dari kegiatan proyek seperti
yang diperlukan dalam protocol Kyoto. Syarat keharusan untuk pembuatan
PDD adalah:
a. Areal memenuhi syarat
kelayakan lahan untuk reforestasi, dimana lahan sejak tanggal 31
Desember 1989 bukan merupakan hutan,
b.
Surat keterangan kepemilikan lahan,
c.
Surat keterangan lahan untuk CDM, yang membuktikan bahwa lahan tersebut
bebas dari konflik serta mempunyai kepemilikan lahan yang jelas,
d. Peta
lokasi dengan skala 1:10.000 serta batas lokasi untuk kegiatan CDM,
e.
Informasi situasi dan kondisi lahan dan penggunaan lahannya sejak 1989
sampai sekarang, hal ini didasarkan pada informasi yang akurat seperti
peta dan berita acara, dan
f.
Surat pernyataan dukungan masyarakat dan para pihak terkait dalam
kegiatan CDM.
2. Persetujuan PDD
Apabila proses dan persyaratan di tingkat lokal sudah
lengkap, usulan PDD dengan semua kelengkapannya diserahkan ke Departemen
Kehutanan untuk memperoleh Surat Keterangan dari Menteri Kehutanan
bahwa usulan kegiatan CDM yang diajukan akan memberikan kontribusi
terhadap pembangunan kehutanan yang berkelanjutan. Setelah Surat
Keterangan ini diperoleh, pengembang dapat menyerahkan PDD ke KomNas
CDM, untuk memperoleh persetujuan PDD. PDD tersebut minimal memuat: (i)
uraian umum tentang kegiatan proyek, (ii) baseline dan additionality ,
(iii) rencana monitoring dan penghitungan pengurangan emisi, (iv) dampak
proyek terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi, dan (v) komentar dari
lembaga-lembaga terkait.
Validasi dilakukan terhadap PDD yang telah disetujui oleh
KomNas CDM. Validasi dilakukan oleh Lembaga operasional yang telah
diakreditasi oleh Badan Pelaksana CDM. Kegiatan validasi ini apabila
dilakukan oleh lembaga Entitas Operasional internasional akan memerlukan
biaya tinggi dan waktu yang relatif lama, oleh karena itu ketersediaan
dana untuk membayar lembaga operasional mutlak diperlukan.
4. Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan oleh lembaga operasional kepada Badan
Pelaksana CDM berdasarkan hasil validasi di lapangan.
5. Pelaksanaan/Monitoring
Setelah terdaftar di Badan Pelaksana MPB, kegiatan CDM dapat
dilaksanakan. Penggunaan dana dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam
PDD. Umur implementasi proyek mengikuti rancangan
dalam PDD, terdapat 2 (dua) opsi pilihan 10 tahun atau 7 tahun dengan 2
kali 7 tahun perpanjangan. Monitoring kegiatan
dilakukan sesuai dengan rencana dalam PDD. Hasil monitoring disampaikan
kepada lembaga operasional untuk dilakukan verifikasi.
6. Verifikasi dan Sertifikasi
Verifikasi dilakukan berdasarkan laporan kegiatan monitoring.
Beberapa hal yang akan diverifikasi adalah dari aspek serapan karbon,
dampak sosial, dan dampak ekonomi. Hasil verifikasi yang telah sesuai
dengan kegiatan monitoring diserahkan kepada badan pelaksana CDM untuk
diterbitkan sertifikat penurunan emisi.
7. Penerbitan Sertifikat Penurunan Emisi
Sertifikat penurunan emisi dikeluarkan oleh Badan Pelaksana
CDM. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa kegiatan CDM dengan jumlah
serapan karbon tertentu layak untuk dijual ke pasar atau ditawarkan ke
Negara 1, dan pengembang mendapat insentif dari karbon yang dihasilkan.
Pemerintah telah mengeluarkan 3 peraturan yang terkait
langsung dengan kegiatan peningkatan penyimpanan dan penyerapan karbon
(Rap/Pan – Karbon) dan REDD. Ketiga peraturan tersebut ialah:
a. Peraturan Menteri Kehutanan P.36/Menhut-II/2009
tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau
Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
b. Peraturan Menteri Kehutanan P.68/Menhut-II/2008
tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan
Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan.
c. Peraturan Menteri Kehutanan P.30/Menhut-II/2009
tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi
Hutan (REDD).
Dua Peraturan Menteri Kehutanan yang terakhir lebih ditujukan
kepada mekanisme REDD, sedangkan mekanisme CDM Kehutanan banyak diatur
pada Peraturan Menteri Kehutanan P.36/Menhut-II/2009.
Komentar
Posting Komentar
->