TATA CARA (PROSEDUR) PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN/PENYIMPANAN KARBON

Di Indonesia setiap individu atau institusi dengan status legal dapat menjadi pengembang proyek CDM. Untuk memperoleh SPE/CERs pengembang proyek harus mengikuti proses mulai dari membuat dokumen rancangan proyek (project design document, PDD) sampai penerbitan CERs seperti terlihat pada Gambar 1. Proses perancangan dan persetujuan sangat penting karena PDD yang disetujui harus berkualitas untuk divalidasi oleh Entitas Nasional dan kemudian diregistrasi oleh Badan Eksekutif CDM. Validasi dan registrasi merupakan prasarat untuk implementasi proyek CDM.
Gambar 1. Proses Penerbitan CER di Indonesia
Untuk melengkapi tahap design dan persetujuam dari siklus proyek CDM pengembang memerlukan beberapa surat resmi dari pemerintah lokal, Departemen Kehutanan dan Komisi Nasional CDM. Tahapan untuk memperoleh CERs, masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Persiapan Dokumen Rancangan Proyek (PDD)
PDD merupakan dokumen proyek AR-CDM yang menyediakan informasi teknis, organisasi, dan metode dari kegiatan proyek seperti yang diperlukan dalam protocol Kyoto. Syarat keharusan untuk pembuatan PDD adalah:
a.     Areal memenuhi syarat kelayakan lahan untuk reforestasi, dimana lahan sejak tanggal 31 Desember 1989 bukan merupakan hutan,
b.     Surat keterangan kepemilikan lahan,
c.     Surat keterangan lahan untuk CDM, yang membuktikan bahwa lahan tersebut bebas dari konflik serta mempunyai kepemilikan lahan yang jelas,
d.     Peta lokasi dengan skala 1:10.000 serta batas lokasi untuk kegiatan CDM,
e.     Informasi situasi dan kondisi lahan dan penggunaan lahannya sejak 1989 sampai sekarang, hal ini didasarkan pada informasi yang akurat seperti peta dan berita acara, dan
f.      Surat pernyataan dukungan masyarakat dan para pihak terkait dalam kegiatan CDM.
2. Persetujuan PDD
Apabila proses dan persyaratan di tingkat lokal sudah lengkap, usulan PDD dengan semua kelengkapannya diserahkan ke Departemen Kehutanan untuk memperoleh Surat Keterangan dari Menteri Kehutanan bahwa usulan kegiatan CDM yang diajukan akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan kehutanan yang berkelanjutan. Setelah Surat Keterangan ini diperoleh, pengembang dapat menyerahkan PDD ke KomNas CDM, untuk memperoleh persetujuan PDD. PDD tersebut minimal memuat: (i) uraian umum tentang kegiatan proyek, (ii) baseline dan additionality , (iii) rencana monitoring dan penghitungan pengurangan emisi, (iv) dampak proyek terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi, dan (v) komentar dari lembaga-lembaga terkait.
3. Validasi PDD
Validasi dilakukan terhadap PDD yang telah disetujui oleh KomNas CDM. Validasi dilakukan oleh Lembaga operasional yang telah diakreditasi oleh Badan Pelaksana CDM. Kegiatan validasi ini apabila dilakukan oleh lembaga Entitas Operasional internasional akan memerlukan biaya tinggi dan waktu yang relatif lama, oleh karena itu ketersediaan dana untuk membayar lembaga operasional mutlak diperlukan.
4. Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan oleh lembaga operasional kepada Badan Pelaksana CDM berdasarkan hasil validasi di lapangan.
5. Pelaksanaan/Monitoring
Setelah terdaftar di Badan Pelaksana MPB, kegiatan CDM dapat dilaksanakan. Penggunaan dana dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam PDD. Umur implementasi proyek mengikuti rancangan dalam PDD, terdapat 2 (dua) opsi pilihan 10 tahun atau 7 tahun dengan 2 kali 7 tahun perpanjangan. Monitoring kegiatan dilakukan sesuai dengan rencana dalam PDD. Hasil monitoring disampaikan kepada lembaga operasional untuk dilakukan verifikasi.
6. Verifikasi dan Sertifikasi
Verifikasi dilakukan berdasarkan laporan kegiatan monitoring. Beberapa hal yang akan diverifikasi adalah dari aspek serapan karbon, dampak sosial, dan dampak ekonomi. Hasil verifikasi yang telah sesuai dengan kegiatan monitoring diserahkan kepada badan pelaksana CDM untuk diterbitkan sertifikat penurunan emisi.
7. Penerbitan Sertifikat Penurunan Emisi
Sertifikat penurunan emisi dikeluarkan oleh Badan Pelaksana CDM. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa kegiatan CDM dengan jumlah serapan karbon tertentu layak untuk dijual ke pasar atau ditawarkan ke Negara 1, dan pengembang mendapat insentif dari karbon yang dihasilkan.
Pemerintah telah mengeluarkan 3 peraturan yang terkait langsung dengan kegiatan peningkatan penyimpanan dan penyerapan karbon (Rap/Pan – Karbon) dan REDD. Ketiga peraturan tersebut ialah:
a.   Peraturan Menteri Kehutanan P.36/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
b.   Peraturan Menteri Kehutanan P.68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan.
c.   Peraturan Menteri Kehutanan P.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD).
Dua Peraturan Menteri Kehutanan yang terakhir lebih ditujukan kepada mekanisme REDD, sedangkan mekanisme CDM Kehutanan banyak diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan P.36/Menhut-II/2009.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEMBAGA KONSERVASI

Upacara Pembukaan Diklatsar XXI Mapar

Logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia