Logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia
Bertepatan dengan pembukaan Pekan
Linkungan Indonesia (PLI) 2010 pada tanggal 3 juni 2010, Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia.
Dalam sambutannya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyatakan bahwa:
"perluncuran logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia sejalan dengan
berkembangnya tuntutan “green consumerism” yang mendorong
peningkatan iklim usaha yang ramah lingkungan, kondusif serta
mengutamakan prinsip produksi bersih atau eko-efisiensi. Hal ini sejalan
dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup."
Selain mengembangkan pelabelan lingkungan multi kriteria (ekolabel tipe I), saat ini KLH sedang mengembangkan pelabelan lingkungan untuk klaim lingkungan swadeklarasi (ekolabel tipe II) dengan menggunakan logo yang ditetapkan oleh KLH. Label atau logo ekolabel swadeklarasi yang ditetapkan oleh KLH merupakan alternatif klaim lingkungan swadeklarasi yang akan digunakan pada produknya.
sumber : http://www.menlh.go.id/home/index.php?option=com_content&view=article&id=4643%3Aekolabel-swadeklarasi-indonesia&catid=43%3Aberita&Itemid=73&lang=id
Selain mengembangkan pelabelan lingkungan multi kriteria (ekolabel tipe I), saat ini KLH sedang mengembangkan pelabelan lingkungan untuk klaim lingkungan swadeklarasi (ekolabel tipe II) dengan menggunakan logo yang ditetapkan oleh KLH. Label atau logo ekolabel swadeklarasi yang ditetapkan oleh KLH merupakan alternatif klaim lingkungan swadeklarasi yang akan digunakan pada produknya.
Logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia
telah dipatenkan di Dirjen HAKI dan menjadi hak milik KLH, sehingga jika
ingin menggunakan logo tersebut harus mendapatkan izin dari KLH. Proses
pengajuan izin penggunaan logo tesebut dilakukan oleh pemohon
(produsen, importir, distributor, pengecer (retail)
perwakilannya, pemilik merek dagang atau pihak lain yang memenuhi
legalitas usaha sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di
Indonesia) setelah dilakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan
oleh pihak ketiga yang independen.
Selain itu sehubungan dengan meningkatnya kesadaran produsen dan konsumen dalam memproduksi dan mengkonsumsi produk yang mempertimbangkan aspek lingkungan, maka timbul inisiatif berbagai pihak untuk menerapkan ekolabel tipe 2 : klaim lingkungan swadeklarasi pada produk yang dihasilkan dan dikonsumsi. Untuk mengakomodir inisiatif tersebut dalam rangka memberikan acuan agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam pelaksanaannya, KLH menyusun Pedoman Klaim Lingkungan Swadeklarasi dengan tujuan untuk menyediakan pedoman sebagai acuan dalam melakukan klaim aspek lingkungan swadeklarasi. (THAU)
Selain itu sehubungan dengan meningkatnya kesadaran produsen dan konsumen dalam memproduksi dan mengkonsumsi produk yang mempertimbangkan aspek lingkungan, maka timbul inisiatif berbagai pihak untuk menerapkan ekolabel tipe 2 : klaim lingkungan swadeklarasi pada produk yang dihasilkan dan dikonsumsi. Untuk mengakomodir inisiatif tersebut dalam rangka memberikan acuan agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam pelaksanaannya, KLH menyusun Pedoman Klaim Lingkungan Swadeklarasi dengan tujuan untuk menyediakan pedoman sebagai acuan dalam melakukan klaim aspek lingkungan swadeklarasi. (THAU)
Komentar
Posting Komentar
->