SISTEM PENANGAN PENGURANGAN EMISI
Sektor kehutanan yang masuk dalam CDM (Clean Development Mechanism) terbatas pada
peningkatan pengambilan karbon, sedangkan kegiatan konservasi belum
diizinkan sebagai kegiatan CDM kehutanan. Peningkatan pengambilan karbon
(rosot) dilakukan melalui kegiatan perluasan luas hutan dengan
penanaman pohon di lahan kritis, gundul atau semak belukar dalam kawasan
hutan (reforestasi) dan bukan hutan (afforestasi) serta pengelolaan
hutan dengan menggunakan sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
Definisi hutan, afforestasi dan reforestasi menentukan
kelayakan suatu kawasan untuk proyek CDM. Definisi
hutan antar negara tidak sama. Oleh karena itu usulan definisi hutanpun
menjadi sangat beragam. Namun demikian secara umum hutan didefinisikan
sebagai suatu kawasan dengan luasan minimal tertentu dan memiliki
kerapatan biomass atau tingkat penutupan tajuk di atas batas minimum
yang ditetapkan. Definisi umum ini nampaknya dapat
diterima karena tidak akan berpengaruh besar terhadap definisi yang
sudah digunakan oleh berbagai negara. Indonesia memilih
suatu definisi hutan sebagai suatu kawasan dengan :
1. luas
lahan minimal 0.25ha,
2. memiliki
30% kerapatan kanopi dari pohon-pohon,
3. dan
tinggi pohon minimal 5 m.
Dengan definisi ini maka kebun singkong, kopi
monokultur atau pohon pekarangan tidak masuk, kecuali kebun kopi dengan
kerapatan kanopi dari kopi mencapai 30%. Karet, hutan tanaman industri
masuk dalam definisi ini, demikian juga halnya dengan sistem
agroforestri dimana pohon-pohon atau tanaman buah-buahan ditanam bersama
tanaman tahunan.
Sementara,
afforestasi
menurut UNFCCC dalam Keputusan 17/CP7 didefinisikan sebagai penghutanan
kembali melalui penanaman pada lahan yang 50 tahun sebelumnya
bukan hutan., sedangkan reforestasi adalah penghutanan kembali pada
lahan yang sejak tanggal 31 Desember 1989 bukan merupakan hutan melalui penanaman.
Persyaratan
ini harus dibuktikan, dan bila kawasan memenuhi kriteria hutan dan A/R
CDM maka lahannya dikenal dengan istilah lahan CDM atau lahan Kyoto.
Syarat keharusan lain adalah lahan bebas dari konflik serta mempunyai
kepemilikan lahan yang jelas, dan mendapat dukungan masyarakat dan para
pihak terkait dalam kegiatan CDM kelak. Satu kali kawasan
diklasifikasikan sebagai lahan CDM, tahap berikutnya dalam proses CDM
adalah menduga jumlah karbon yang dapat dirosot.
Perhitungan karbon dari suatu proyek
CDM dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pendekatan
berdasarkan lahan (land-base accounting) dan pendekatan
berdasarkan kegiatan (activity-base). Pendekatan berdasarkan
lahan lebih disarankan karena monitoring kebocoran akan lebih mudah.
Hal tersebut dapat ditunjukkan dari formula perhitungannya.
Untuk pendekatan berdasarkan lahan, formula perhitungan carbon
ialah sebagai berikut (IPCC, 2000):
dimana Q ialah Jumlah karbon yang
diemisi atau diserap; i=1, 2, 3,…, M indeks untuk satuan lahan; j=1, 2,
3, …, N indeks untuk carbon pools (e.g. AGB, BGB, dst);
k=1, 2, 3, …, R indeks penyesuaian; Si,j cadangan karbon pada lahan ke i
dan carbon pool ke j, TB dan TE tahun awal and akhir
komitmen. A ialah Faktor koreksi (misalnya baseline,
leakage ect.)
Pendekatan
berdasarkan aktivitas dirumuskan sebagai berikut:
dimana
i=1, 2, 3, …, M indeks untuk aktivitas; ai = emisi atau
penyerapan karbon oleh aktivitas ke-ii; dan Li = luas yang
digunakan untuk aktivitas ke-i.
Dalam proses CDM pendekatan yang digunakan
untuk menduga jumlah karbon yang direduksi melalui rosot (baseline)
adalah metodologi yang telah disetujui (approved methodology)
atau metodologi baru (new methodology). Tidak ada metodologi yang
dianggap sempurna dan lengkap, sehingga pengembang proyek memiliki
kesempatan untuk mengajukan metodologi baru apapun. Metodologi baseline
yang telah disetujui tersedia di dalam website UNFCCC CDM (http://unfccc.int/cdm) lengkap dengan
panduan yang relevan.
Kompensasi secara sederhana dihitung dari jumlah bersih dari
total emisi GRK (tCO2 ekivalen/tahun) yang dapat diserap oleh suatu
aktivitas dikali dengan kesepakatan harga karbon (US$/tCO2). Harga
karbon CDM di pasaran dunia bervariasi dari US$ 2 – 10 per tCO2.
Katakanlah proyek CDM HTI ditanam pada area seluas 10.000 ha dan mampu
menyerap karbon rata-rata 53 tCO2/ha/tahun, maka akan diperoleh
kompensasi sebesar 10.000 ha x 53 tCO2/ha/tahun x US$ 10 tCO2/ha = US$
5.3 juta/tahun dalam periode kredit (10 tahun atau 7 tahun dengan 2 kali
perpanjangan). Nilai ini belum dikurangi biaya transaksi serta
biaya kegiatan pembangunan kehutanannya. Perolehan konpensasi sangat
tergantung pada proses negosiasi internasional, dinamika pasar karbon
internasional dan kapasitas nasional dalam menyerap karbon, sehingga
nilai konpensasi yang didapat bisa lebih rendah ataupun lebih tinggi.
Di samping itu menurut Warta Bumi (2009),
bahwa kompensasi jika harganya masih berkisar antara 3 – 15 US $ per ton
karbon, atau bila nilai tengah kurs dolar Rp. 9.480,- per US $ (Bank
Indonesia, 16 Desember 2009), maka berkisar Rp. 28.500,- - Rp.
142.500,-, dan dengan asumsi rata-rata kemampuan serapan karbon hutan
tanaman sebesar 24 ton karbon per ha, maka untuk luasan kegiatan
perdagangan karbon melalui jalur MPB (19.830.623 ha) diprediksi dapat
menyerap sekitar 475.934.952 ton karbon dan menyerap sekitar 873.852.312
ton karbon melalui jalur Non Kyoto (36.410.513 ha), maka investasi yang
mungkin terjadi dalam mekanisme perdagangan karbon ini cukup besar
yakni sekitar 1.428 milyar – 7.139 milyar US $ melalui MPB (jalur Kyoto)
dan sekitar 2.622 milyar – 13.108 milyar US $ melalui jalur Non-Kyoto.
Sebuah angka yang fantastis. Dari 600 juta ton karbon dunia yang harus
diserap selama periode komitmen pertama tahun 2008 – 2012, potensi untuk
menyerap karbon dari sektor kehutanan di Indonesia diprediksi sebesar
28 juta ton karbon/tahun atau setara dengan luas penanaman sebesar
750.000 – 1 juta ha setiap tahunnya (jika potensi serapan karbon
rata-rata + 24 ton Carbon/ha/tahun).
Pada periode komitmen tahun 2008 – 2012,
maka kompensasi yang diperoleh sebesar 1 juta ha x 24 ton/ha/tahun x 10
US $ = 240 juta US $/tahun atau untuk luasan 10.000 ha
diperoleh kompensasi sebesar 2,4 juta US $/tahun.
Komentar
Posting Komentar
->