Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2010

NO FOREST NO FUTURE

Gambar
H utan adalah rumah dari mayoritas species kehidupan, bukan samudera, bukan padang rumput, melainkan ekosistem yang didominasi oleh pohon-pohonan.Tajuk pohon diatas adalah rumah dari jutaan burung-burung dan serangga dimana sebelumnya hanya ada udara yang tipis. Manfaat tajuk pohon dalam interior hutan, menjadikan lingkungan terjaga atau terlindungi dari terik matahari dan angin kencang. Dalam hutan lestari terkait adanya siklus hidrologi, siklus oksigen dan siklus karbon, ketiga siklus tersebut tidak ada pada yang lain selain hutan lestari. Dari hutan lestari akan mendukung semakin banyak species keragaman hayati (baik flora maupun fauna). Hutan lestari berperan penting dalam mendukung ekonomi berkelanjutan melalui penyediaan bahan baku industri primer yang dapat diperbaharui (Renewable) yang menyediakan energi dan bahan bagi kita seperti kertas untuk memperbaiki kemampuan baca tulis generasi kedepan, papan untuk pembangunan perumahan, aneka perabot rumah tangga, pemanas ruangan di da

TATA CARA (PROSEDUR) PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN/PENYIMPANAN KARBON

Gambar
Di Indonesia setiap individu atau institusi dengan status legal dapat menjadi pengembang proyek CDM. U ntuk memperoleh SPE/CERs pengembang proyek harus mengikuti proses mulai dari membuat dokumen rancangan proyek (project design document, PDD) sampai penerbitan CERs seperti terlihat pada Gambar 1 . Proses perancangan dan persetujuan sangat penting karena PDD yang disetujui harus berkualitas untuk divalidasi oleh Entitas Nasional dan kemudian diregistrasi oleh Badan Eksekutif CDM. Validasi dan registrasi merupakan prasarat untuk implementasi proyek CDM. Gambar 1. Proses Penerbitan CER di Indonesia Untuk melengkapi tahap design dan persetujuam dari siklus proyek CDM pengembang memerlukan beberapa surat resmi dari pemerintah lokal, Departemen Kehutanan dan Komisi Nasional CDM. Tahapan untuk memperoleh CERs, masing-masing adalah sebagai berikut: 1. Persiapan Dokumen Rancangan Proyek

SISTEM PENANGAN PENGURANGAN EMISI

Gambar
Sektor kehutanan yang masuk dalam CDM (Clean Development Mechanism) terbatas pada peningkatan pengambilan karbon, sedangkan kegiatan konservasi belum diizinkan sebagai kegiatan CDM kehutanan. Peningkatan pengambilan karbon ( rosot ) dilakukan melalui kegiatan perluasan luas hutan dengan penanaman pohon di lahan kritis, gundul atau semak belukar dalam kawasan hutan (reforestasi) dan bukan hutan (afforestasi) serta pengelolaan hutan dengan menggunakan sistem pengelolaan yang berkelanjutan. Definisi hutan, afforestasi dan reforestasi menentukan kelayakan suatu kawasan untuk proyek CDM. Definisi hutan antar negara tidak sama. Oleh karena itu usulan definisi hutanpun menjadi sangat beragam. Namun demikian secara umum hutan didefinisikan sebagai suatu kawasan dengan luasan minimal tertentu dan memiliki kerapatan biomass atau tingkat penutupan tajuk di atas batas minimum yang ditetapkan. Definisi umum ini nampaknya dapat diterima karena tidak akan berpengaruh besar terh