LEMBAGA KONSERVASI
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. Fungsi Lembaga Konservasi: Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya Serta berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana rekreasi yang sehat serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Bentuk Lembaga Konservasi Pusat Penyelamatan Satwa; Pusat penyelamatan satwa adalah tempat untuk melakukan kegiatan pemeliharaan satwa hasil sitaan atau temuan atau penyerahan dari masyarakat yang pengelolaannya bersifat sementara sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) lebih lanjut oleh Pemerintah. Pusat latihan Satwa Khusus ; Pusat latihan satwa
hehe ada yang nongkrong di depan sendirian tuh
BalasHapustonk ribut ach...
BalasHapusmaksudnya "tong ribut" gimana ? soalnya ada dua foto tuh yang ada orang nunggingnya....
BalasHapusyang ga boleh di ributin yang mana nih?
'tong ribut' artinya jangan dibahas...hehehe, terutama yg atas...itu admin lg brgaya..hehehe, klo yg bawah boleh dibahas....hehehehe
BalasHapushahaha sehina itukah yang di bawah...sampe bleh di bahas
BalasHapus