Logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia
Bertepatan dengan pembukaan Pekan Linkungan Indonesia (PLI) 2010 pada tanggal 3 juni 2010, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia. Dalam sambutannya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyatakan bahwa: "perluncuran logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia sejalan dengan berkembangnya tuntutan “green consumerism” yang mendorong peningkatan iklim usaha yang ramah lingkungan, kondusif serta mengutamakan prinsip produksi bersih atau eko-efisiensi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup." Selain mengembangkan pelabelan lingkungan multi kriteria (ekolabel tipe I), saat ini KLH sedang mengembangkan pelabelan lingkungan untuk klaim lingkungan swadeklarasi (ekolabel tipe II) dengan menggunakan logo yang ditetapkan oleh KLH. Label atau logo ekolabel swadeklarasi yang ditetapkan oleh KLH merupakan alternatif klaim lingkungan swadeklarasi yang akan digun...
hehe ada yang nongkrong di depan sendirian tuh
BalasHapustonk ribut ach...
BalasHapusmaksudnya "tong ribut" gimana ? soalnya ada dua foto tuh yang ada orang nunggingnya....
BalasHapusyang ga boleh di ributin yang mana nih?
'tong ribut' artinya jangan dibahas...hehehe, terutama yg atas...itu admin lg brgaya..hehehe, klo yg bawah boleh dibahas....hehehehe
BalasHapushahaha sehina itukah yang di bawah...sampe bleh di bahas
BalasHapus