Taman Nasional

Taman nasional daratan maupun perairan memiliki ciri khas tertentu, dan mempunyai multi fungsi yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Taman nasional dikelola dengan sistem zona dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, kebudayaan dan pariwisata/rekreasi alam.
Sistem zona merupakan penataan kawasan taman nasional berdasarkan fungsi dan peruntukannya sesuai kondisi, potensi dan perkembangan yang ada. Secara umum pembagian zona pada setiap taman nasional mencakup zona inti, zona rimba/bahari, zona pemanfaatan dan atau zona-zona lain yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan kebutuhan pelestarian keanekaragaman hayati.
Zona Inti merupakan kawasan taman nasional yang berfungsi untuk perlindungan mutlak dan tidak diperkenankan adanya perubahan apapun oleh kegiatan manusia, serta perubahan dan perkembangan yang terjadi berjalan secara alami tanpa campur tangan manusia, kecuali kegiatan untuk penelitian, pemantauan, perlindungan dan pengamanan.
Zona Rimba (daratan) atau Zona Bahari (perairan laut) merupakan kawasan taman nasional di daratan/perairan laut yang berfungsi untuk penyangga zona inti dan di dalamnya hanya dapat dilakukan kegiatan sebagaimana pada zona inti, serta dapat dikunjungi oleh pengunjung untuk kegiatan rekreasi terbatas. Di dalam zona rimba maupun bahari, dapat dilakukan kegiatan pengelolaan seperti pembinaan habitat dan populasi satwa/tumbuhan, pembuatan jalan setapak, menara pengintai, pondok jaga, sarana kemudahan wisata dan lain-lain.
Zona Pemanfaatan merupakan kawasan taman nasional yang diperuntukan untuk menampung pengunjung maupun pengelolaan. Di dalam zona pemanfaatan dapat dibangun sarana akomodasi untuk keperluan pengunjung (bumi perkemahan, wisma tamu, jalan dan tempat parkir, pusat informasi dan lain-lain) dan sarana pengelolaan taman nasional (kantor, stasiun penelitian, dan lain-lain). Sarana yang dapat dibangun dibatasi luasnya maksimun 10 persen dari luas zona pemanfaatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEMBAGA KONSERVASI

Upacara Pembukaan Diklatsar XXI Mapar

Logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia