Taman Nasional
Taman
nasional daratan maupun perairan memiliki ciri khas tertentu, dan
mempunyai multi fungsi yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan dan pemanfaatan secara lestari jenis tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya.
Taman
nasional dikelola dengan sistem zona dan dimanfaatkan untuk kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, kebudayaan
dan pariwisata/rekreasi alam.
Sistem zona merupakan
penataan kawasan taman nasional berdasarkan fungsi dan peruntukannya
sesuai kondisi, potensi dan perkembangan yang ada. Secara umum
pembagian zona pada setiap taman nasional mencakup zona inti, zona
rimba/bahari, zona pemanfaatan dan atau zona-zona lain yang ditetapkan
oleh Menteri Kehutanan berdasarkan kebutuhan pelestarian keanekaragaman
hayati.
Zona Inti
merupakan kawasan taman nasional yang berfungsi untuk perlindungan
mutlak dan tidak diperkenankan adanya perubahan apapun oleh kegiatan
manusia, serta perubahan dan perkembangan yang terjadi berjalan secara
alami tanpa campur tangan manusia, kecuali kegiatan untuk penelitian,
pemantauan, perlindungan dan pengamanan.
Zona Rimba (daratan)
atau Zona Bahari (perairan laut) merupakan kawasan taman nasional di
daratan/perairan laut yang berfungsi untuk penyangga zona inti dan di
dalamnya hanya dapat dilakukan kegiatan sebagaimana pada zona
inti, serta dapat dikunjungi oleh pengunjung untuk kegiatan rekreasi
terbatas. Di dalam zona rimba maupun bahari, dapat dilakukan kegiatan
pengelolaan seperti pembinaan habitat dan populasi satwa/tumbuhan,
pembuatan jalan setapak, menara pengintai, pondok jaga, sarana
kemudahan wisata dan lain-lain.
Zona Pemanfaatan
merupakan kawasan taman nasional yang diperuntukan untuk menampung
pengunjung maupun pengelolaan. Di dalam zona pemanfaatan dapat dibangun
sarana akomodasi untuk keperluan pengunjung (bumi perkemahan, wisma
tamu, jalan dan tempat parkir, pusat informasi dan lain-lain) dan
sarana pengelolaan taman nasional (kantor, stasiun penelitian, dan
lain-lain). Sarana yang dapat dibangun dibatasi luasnya maksimun 10
persen dari luas zona pemanfaatan.
Komentar
Posting Komentar
->