Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. Fungsi Lembaga Konservasi: Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya Serta berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana rekreasi yang sehat serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Bentuk Lembaga Konservasi Pusat Penyelamatan Satwa; Pusat penyelamatan satwa adalah tempat untuk melakukan kegiatan pemeliharaan satwa hasil sitaan atau temuan atau penyerahan dari masyarakat yang pengelolaannya bersifat sementara sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) lebih lanjut oleh Pemerintah. Pusat latihan Satwa Khusus ; Pusat latihan satwa
Foto bersama sebelum keberangkatan Pembukaan Pendidikan dan Latihan dasar XXI Mapar dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2013 yang berlokasi di kampus dan yang bertindak sebagai pembina upacara adalah Pembina Mapar yaitu Bpk. Tb. Unu Nitibaskara, Ir. MM, yang merupakan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Nusa Bangsa. Sedangkan yang bertindak sebagai pemimpin upacara adalah Kang Rizki Hadiwinata (M. 142 Ma). Upaca Pembukaan Dalam upacara pembukaan ini diikuti oleh seluruh calon peserta diklatasar dan dihadiri oleh Akang dan Teteh Senior Mapar, selain itu juga dihadiri oleh perwakilan undangan dari BEM Universitas Nusa Bangsa. Amanat Pembina Mapar Dalam amanatnya Pembina Upacara menyampaikan bahwa Pendidikan dan Latihan Dasar merupakan kawah candradimuka bagi calon anggota mapar untuk dididik dan dilatih mengenai dasar-dasar mengenai kepecintalaman, selain itu, pembina upacara memberikan pesan kepada peserta supaya mematuhi segala intruksi yang di
Bertepatan dengan pembukaan Pekan Linkungan Indonesia (PLI) 2010 pada tanggal 3 juni 2010, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia. Dalam sambutannya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyatakan bahwa: "perluncuran logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia sejalan dengan berkembangnya tuntutan “green consumerism” yang mendorong peningkatan iklim usaha yang ramah lingkungan, kondusif serta mengutamakan prinsip produksi bersih atau eko-efisiensi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup." Selain mengembangkan pelabelan lingkungan multi kriteria (ekolabel tipe I), saat ini KLH sedang mengembangkan pelabelan lingkungan untuk klaim lingkungan swadeklarasi (ekolabel tipe II) dengan menggunakan logo yang ditetapkan oleh KLH. Label atau logo ekolabel swadeklarasi yang ditetapkan oleh KLH merupakan alternatif klaim lingkungan swadeklarasi yang akan digun
Komentar
Posting Komentar
->