Postingan
Menampilkan postingan dari Oktober, 2011
JENIS-JENIS HUTAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
source : egsaugm.blogspot.com Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. (Pasal 1 angka 2 UU No. 41 tahun 1999) jadi jika hanya lahan yang didominasi oleh pepohonan belum tentu hutan, bisa saja hanya kebun. Kita sering mendengar kata-kata Hutan Larangan, Hutan Rimba, Hutan Lindung dsb; karena jumlahnya cukup banyak dan sulit untuk menghapalnya saya mencoba merefrensi macam-macam hutan yang diberi nama, makna dan tercatat secara autentik dalam peraturan perundang-undangan. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. (Pasal 1 angka 3 UU No. 41 tahun 1999) Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. (Pasal 1 angka 4 UU No. 41 tahun 1999) Hutan hak adalah